Selasa, 12 Maret 2013

PARIWISATA

PengertianPariwisata
MenurutUndang-undangNomor 9 Tahun 1990 tentangKepariwisataan Bab I Pasal 1 ; dinyatakanbahwawisataadalahkegiatanperjalananatausebagiandarikegiatantersebut yang dilakukansecarasukarelasertabersifatsementarauntukmenikmatiobyekdandayatarikwisata

Jadipengertianwisataitumengandungunsuryaitu : (1) Kegiatanperjalanan; (2) Dilakukansecarasukarela; (3) Bersifatsementara; (4) Perjalananituseluruhnyaatausebagianbertujuanuntukmenikmatiobyekdandayatarikwisata.

SedangkanpengertianobjekdandayatarikwisatamenurutUndang-undangNomor 9 Tahun 1990 yaitu yang menjadisasaranperjalananwisata yang meliputi :
1. CiptaanTuhan Yang MahaEsa, yang berwujudkeadaanalamserta flora dan fauna, seperti :pemandanganalam, panorama indah, hutanrimbadengantumbuhanhutantropis, sertabinatang-binatanglangka.

2. Karyamanusia yang berwujud museum, peninggalanpurbakala, peninggalansejarah, senibudaya, wisata agro (pertanian), wisatatirta (air), wisatapetualangan, tamanrekreasi, dantempathiburan.

3. Sasaranwisataminatkhusus, seperti :berburu, mendakigunung, gua, industridankerajinan, tempatperbelanjaan, sungai air deras, tempat-tempatibadah, tempat-tempatziarahdan lain-lain.

Kemudianpadaangka 4 di dalamUndang-undangNomor 9 Tahun 1990 dijelaskan pula bahwaPariwisataadalahsegalasesuatu yang berhubungandenganwisata, termasukpengusahaanobjekdandayatarikwisatasertausaha-usaha yang terkait di bidangtersebut. Dengandemikianpariwisatameliputi :

1. Semua kegiatan yang berhubungan dengan perjalanan wisata.

2. Pengusahaan objek dan daya tarik wisata, seperti : Kawasan wisata, taman rekreasi, kawasan peninggalan sejarah ( candi, makam), museum, waduk, pagelaran seni budaya, tata kehidupan masyarakat, dan yang bersifat alamiah : keindahan alam, gunung berapi, danau, pantai dan sebagainya.

3. Pengusahaan jasa dan sarana pariwisata, yakni :
a. Usaha jasapariwisata (biro perjalananwisata, agenperjalananwisata, pramuwisata, konvensi, perjalananinsentifdanpameran, impresariat, konsultanpariwisata, informasipariwisata);
b. Usaha saranapariwisata yang terdiridari :akomodasi, rumahmakan, bar, angkutanwisatadansebagainya;

c. Usaha-usahajasa yang berkaitandenganpenyelenggaraanpariwisata.

Pariwisatamenurut Robert McIntosh bersamaShaskinant Gupta dalam Oka A.Yoeti (1992:8) adalahgabungangejaladanhubungan yang timbuldariinteraksiwisatawan, bisnis, pemerintahtuanrumahsertamasyarakattuanrumahdalam proses menarikdanmelayaniwisatawan-wisatawansertaparapengunjunglainnya.

Menurut Richard SihitedalamMarpaungdanBahar ( 2000:46-47) menjelaskandefinisipariwisatasebagaiberikut : Pariwisataadalahsuatuperjalanan yang dilakukan orang untuksementarawaktu, yang diselenggarakandarisuatutempatketempat lain meninggalkantempatnyasemula, dengansuatuperencanaandandenganmaksudbukanuntukberusahaataumencarinafkah di tempat yang dikunjungi, tetapisemata-matauntukmenikmatikegiatanpertamsyaandanrekreasiatauuntukmemenuhikeinginan yang beranekaragam.

Menurutdefinisi yang lebihluas yang dikemukakanolehH.Kodhyat (1983:4) adalahsebagaiberikut :Pariwisataadalahperjalanandarisatutempatketempat yang lain, bersifatsementara, dilakukanperoranganmaupunkelompok, sebagaiusahamencarikeseimbanganataukeserasiandankebahagiaandenganlingkunganhidupdalamdimensisosial, budaya, alamdanilmu. Sedangkanmenurutpendapatdari James J.Spillane (1982:20) mengemukakanbahwapariwisataadalahkegiatanmelakukanperjalanandengantujuanmendapatkankenikmatan, mencarikepuasan, mengetahuisesuatu, memperbaikikesehatan, menikmatiolahragaatauistirahat, menunaikantugas, berziarahdan lain-lain.

Menurut Salah Wahab (1975:55) mengemukakandefinisipariwisatayaitupariwisataadalahsalahsatujenisindustribaru yang mampumempercepatpertumbuhanekonomidanpenyediaanlapangankerja, peningkatanpenghasilan, standarhidupsertamenstimulasisektor-sektorproduktiflainnya.Selanjutnya, sebagaisektor yang komplek, pariwisatajugamerealisasiindustri-industriklasiksepertiindustrikerajinantangandancinderamata, penginapandantransportasi.



SedangkanpengertianKepariwisataanmenurutUndang-undangNomor 9 Tahun 1990 padabab I pasal 1, bahwaKepariwisataanadalahsegalasesuatu yang berhubungandenganpenyelenggaraanpariwisata. Artinyasemuakegiatandanurusan yang adakaitannyadenganperencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan, pariwisatabaik yang dilakukanolehpemerintah, pihakswastadanmasyarakatdisebutKepariwisataan.

Nyoman S. Pendit (2003:33) menjelaskantentangkepariwisataansebagaiberkut :

Kepariwisataanjugadapatmemberikandoronganlangsungterhadapkemajuankemajuanpembangunanatauperbaikanpelabuhanpelabuhan (lautatauudara), jalan-jalanraya, pengangkutansetempat,program program kebersihanataukesehatan, pilot proyeksasanabudayadankelestarianlingkungandansebagainya. Yang kesemuanyadapatmemberikankeuntungandankesenanganbaikbagimasyarakatdalamlingkungandaerahwilayah yang bersangkutanmaupunbagiwisatawanpengunjungdariluar.Kepariwisataanjugadapatmemberikandorongandansumbanganterhadappelaksanaanpembangunanproyek-proyekberbagaisektorbaginegara-negara yang telahberkembangataumajuekonominya, dimanapadagilirannyaindustripariwisatamerupakansuatukenyataanditengah-tengahindustrilainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar